Profil Perangkat Daerah

Alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko

Jalan Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Telepon (0737) 71184 Fax. (0737) 71184 Kode Pos 38365 Email : diskominfo@mukomukokab.go.id

Ruang Lingkup Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko

Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Berkaitan hal tersebut, dengan mempedomani Rancangan Renstra Perubahan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Tahun 2016-2021, maka program kegiatan yang menjadi ruang lingkup Dinas Komunikasi Informatika adalah sebagai berikut :

  1. Program pelayanan administrasi perkantoran, dengan indikator capain programya yakni Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan daerah dan Jumlah Pelayanan Administrasi Perkantoran;Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan indikator capaian programnya yakni Persentase sarana dan prasarana dalam kondisi baik dan Meningkatnya Kualitas Manajemen Pemerintahan Daerah
  2. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, dengan indikator capaian programnya yakni Proporsi pemenuhan kompetensi SDM yang memenuhi standar kompetensi;
  3. Program peningkatan disiplin aparatur, dengan indikator capaian programnya yakni jumlah peningkatan disiplin aparatur;
  4. Program pengembangan komunikasi, informasi dan media massa, dengan indikator capaian programnya yakni persentase cakupan layanan akses informasi, dan Presentase jangkauan daerah terakses infrastruktur telematika;
  5. Program kerjasama informasi dengan mass media, dengan indikator capaian programnya yakni penguatan kapasitas media layanan informasi;
  6. Program pengelolaan dan pelayanan informasi, dengan indikator capaian programnya yakni Cakupan layanan akses informasi
  7. Program penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, dengan indikator capaian programnya yakni peningkatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  8. Program pengelolaan aspirasi, opini dan pengaduan masyarakat di lingkup pemda, dengan indikator capaian programnya yakni jumlah dokumen pengelolaan aspirasi, opini dan pengaduan masyarakat
  9. Program layanan hubungan media, penyediaan konten dan pengelolaan media komunikasi publik, dengan indikator capaian programnya yakni peningkatan layanan hubungan media, penyediaan konten dan pengelolaan media komunikasi publik
  10. Program pengelolaan nama domain dan sub domain, dengan indikator capaian programnya yakni Jumlah Perangkat daerah, layanan publik, dan kegiatan menggunakan domain sesuai ketentuan nama domain instansi penyelenggara Negara.
  11. Program penyelenggaraan E-Government, dengan indikator capaian programnya yakni terselenggaranya layanan E-Government;
  12. Program peningkatan pelayanan keamanan informasi, dengan indikator capaian programnya yakni jumlah sandiman dan waktu penyediaan pelayanan keamanan informasi
  13. Program pengembangan data/informasi/statistik daerah, dengan indikator capaian programnya yakni jumlah dokumen hasil kajian pengembangan data/statistik;
  14. Program perencanaan pembangunan daerah, dengan indikator capaian programnya yakni Predikat SAKIP CC;
  15. Program Program Peningkatan Capain Kinerja dan Keuangan, dengan indikator capaian programnya yakni Jumlah Dokumen Capain Kinerja dan Keuangan dan predikat SAKIP;
  16. Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja, dengan indikator capaian programnya yakni Persentase Penyusunan Laporan Keuangan dan Perjanjian Kinerja Tepat Waktu.

Maksud dan Tujuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko

A. Adapun maksud dan tujuan ditetapkannya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, yakni sebagai instansi yang bertugas membantu Bupati Mukomuko untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

B. Berkaitan dengan tugas tersebut, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya