Selayang pandang kisah perjalanan Diskominfo Mukomuko mewujudkan Mukomuko Digital
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang bertugas membantu Bupati Mukomuko sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Perangkat Daerah ini berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko dipimpin oleh Kepala Dinas dan dibantu oleh Sekretariat dan tiga Bidang teknis yakni Bidang Informasi Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi dan Informatika dan Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika. Adapun rencana strategis perangkat daerah ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, sebagaimana yang tercantum dalam visi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko yaitu “Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Mukomuko yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi”. Perubahan ini merupakan kenaikan tingkat dan memiliki ruang lingkup serta cakupan kerja lebih luas. Sasarannya tidak hanya persoalan teknis, tapi juga kebijakan, baik hubungannya kedalam maupun menyentuh kepentingan publik khususnya dibidang teknologi informasi. Dengan platform dinas, maka Diskominfo Kabupaten Mukomuko dapat mengeluarkan regulasi mengenai teknologi informasi dalam Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, terutama pencapaian Jabar Cyber Province Tahun 2012. Pada 2018, Diskominfo Mukomuko menjadi perangkat daerah strategis dalam mencapai visi "Terwujudnya Mukomuko Juara Lahir Batin Dengan Inovasi dan Kolaborasi" dengan menuju Mukomuko Digital.