Tugas Pokok dan Fungsi Diskominfo Mukomuko

Selayang pandang kisah perjalanan Diskominfo Mukomuko mewujudkan Mukomuko Digital

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika

Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Berkaitan hal tersebut, dengan mempedomani Rancangan Renstra Perubahan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Tahun 2016-2021.


Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:

  • 1.

    penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;

  • 2.

    penyelenggaraan perencanaan yang menjadi kewenangan Kabupaten;

  • 3.

    penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah;

  • 4.

    penyelenggaraan administrasi Dinas;

  • 5.

    penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas;

  • 6.

    penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.