Gambaran Umum

IMG20230201110009
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang bertugas membantu Bupati Mukomuko sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Perangkat Daerah ini berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko dipimpin oleh Kepala Dinas dan dibantu oleh Sekretariat dan tiga Bidang teknis yakni Bidang Informasi Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi dan Informatika dan Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika. Adapun rencana strategis perangkat daerah ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, sebagaimana yang tercantum dalam visi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko yaitu “Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Mukomuko yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi”.