Tugas dan Fungsi

A. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok Perumusan, pelaksanaan dan  evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  2. Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik;
  3. Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media;
  4. Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Kabupaten Mukomuko;
  5. Penyusunan roadmap/rencana induk  tata kelola TIK Kabupaten Mukomuko;
  6. Layanan akses internet dan intranet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi E-Government;
  7. Integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E-Government;
  8. Layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko;
  9. Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  10. Pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Kabupaten Mukomuko;dan
  11. Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City lingkup Kabupaten Mukomuko.

A. Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan tugasmembantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinator pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang bidang;
  2. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  3. Penetapan perumusan kebijakan pelayanan administrasi dinas dan kebijakan administrasi umum dan kerumahtanggan;
  4. Melaksanakan pembinaan kepegawaian;
  5. Pelaksana  pembinaan administrasi perkantoran;
  6. Pelaksana pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana; dan
  7. Pelaksana pembinaan pengelolaan keuangan.​

C. Sekretariat, terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

A. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program kerja dinas;
  3. Penghimpunan, penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kesejahteraan sosial;
  4. Penganalisaan, pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dinas;
  5. Menghimpun bahan kebijakan masukan dalam penyusunan rencana stratejik (RENSTRA) dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP);
  6. Pelaksanaan penghimpunan data dan penyiapan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan dinas;
  7. Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
  8. Penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran;
  9. Pelaksanaan pengujian, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan perintah pembayaran;
  10. Pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan dinas;
  11. Penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan;
  12. Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;
  13. Pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran; dan
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang dan tugasnya.

A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah dan Pelayanan informasi publik di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, maka Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
  2. Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat–rapat dinas, tamu–tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
  3. Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
  4. Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya;
  5. Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi dinas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang dan tugasnya.

A. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah dan Pelayanan informasi publik di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, maka Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menyelenggarakan fungsi:​

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten Mukomuko;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten Mukomuko;
  3. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.
  4. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten Mukomuko;
  5. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten Mukomuko; dan
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten Mukomuko.

 C.  Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), terdiri dari :

  1. Seksi Informasi Publik;
  2. Seksi Komunikasi Publik;
  3. Seksi Media Komunikasi Publik.

A. Seksi Informasi Publik mempunyai tugas Membantu Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakanterkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteriaterkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko, pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko dan Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Informasi Publik; menyelenggarakan fungsi:

  1. Layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
  2. Pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat); dan
  3. Pengolahan aduan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

A. Seksi Komunikasi Publik mempunyai tugas Membantu Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakanterkait fungsi Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di Kabupaten Mukomuko, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteriaterkait fungsi Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  2. Pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah;
  3. Pengolahan informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah;
  4. Pengelolaan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; dan
  5. Pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

A. Seksi Media Komunikasi Publik mempunyai tugas Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakanPenyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten Mukomuko, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Media Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
  2. Pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
  3. Pembuatan konten lokal;
  4. Pengelolaan saluran komunikasi milik pemda/media internal; dan
  5. Diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Kabupaten Mukomuko.

A. Bidang Aplikasi dan Informatika (APTIKA) mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, Pemberian bimbingan teknis dan supervise, Pemantauan, evaluasi, dan pelaporanLayanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bidang Aplikasi dan Informatika (APTIKA) fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Mukomuko;
  2. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Mukomuko;
  3. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi eGovernment, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Mukomuko; dan
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Mukomuko.

 C. Bidang Aplikasi dan Informatika (APTIKA), terdiri dari :

  1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
  2. Seksi Pengembangan Aplikasi;
  3. Seksi Sandi dan Keamanan Jaringan.

A. Seksi Infrastuktur dan Teknologi mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan akses internet dan intranet di Kabupaten Mukomuko, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriterialayanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan akses internet dan intranet di Kabupaten Mukomuko, pemberian bimbingan teknis dan superviselayanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan akses internet dan intranet di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Infrastuktur dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
  2. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi E-Government;
  3. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika;
  4. Menyelenggarakan Government Cloud Computing;
  5. Menyelenggarakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
  6. Menyelenggarakan layanan filtering konten negative dan
  7. Menyelenggarakan layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah, penetapan alokasi internet protokol dan numbering di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

A. Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakanLayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tersebut, maka Seksi Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  2. Menyelenggarakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan public;
  3. Menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi;
  4. Menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;
  5. Menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  6. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
  7. Menyelenggarakan layanan interoperabilitas;
  8. Menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan; dan
  9. Menyelenggarakan layanan pusat Application Programm Interface (API) daerah.

A. Seksi Sandi dan Keamanan Jaringan mempunyai tugas membantu melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakanlayanan keamanan informasi dan keamanan jaringan e-Government, melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakanlayanan sistem komunikasi dan sistem jaringan intra pemerintah di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Sandi dan Keamanan Jaringan menyelenggarakan fungsi :​​

  1. Menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik;
  2. Menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  3. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
  4. Menyelenggarakan layanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah;
  5. Menyelenggarakan pelaksanaan audit TIK;
  6. Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  7. Menyelenggarakanlayanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah (seperti: telepon, ip-phone, email, video-conference, dan lain-lain);
  8. Menyelenggarakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan; dan
  9. Pengelolaan dan pembinaan sandiman Kabupaten Mukomuko.

A. Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan layanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Mukomuko, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan hubungan media dan layanan informatika;
  2. Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga;
  4. Pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Mukomuko, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten Mukomuko dan masyarakat;
  5. Penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Mukomuko; dan
  6. Penyelenggaraan ekosistem TIK smart city di Kabupaten Mukomuko.

 C. Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika, terdiri dari :

  1. Seksi Hubungan Media dan Layanan Publik;
  2. Seksi Manajemen Data Statistik Sektoral;
  3. Seksi Tata Kelola E-Government dan Pengembangan Sumber Daya.

A. Seksi Hubungan Media dan Layanan Publik mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan layanan hubungan media, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan hubungan media dan Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelayanan hubungan media.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Hubungan Media dan Layanan Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Payanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan layanan pengaduan masyarakat;
  3. Pelayanan hubungan dengan media (media relations); dan
  4. Penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Kabupaten Mukomuko.

A. Seksi Manajemen Data dan Satistik Sektoral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, serta Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Mukomuko, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Manajemen Data dan Satistik Sektoral fungsi:

  1. Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  2. Layanan domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Mukomuko;
  3. Pengembangan sumber daya TIK Kabupaten Mukomuko;
  4. Memberikan layanan data dan pengelolaan database informasi pada Kabupaten Mukomuko; dan
  5. Pengelolaan data menjadi data statistik sektoral Kabupaten Mukomuko.

A. Seksi Tata Kelola E-Goverment dan Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Roadmap/Rencana Induk Tata Kelola TIK, Penyelenggaraan Government Chief Informatio Officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City Kabuaten Mukomuko, Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Roadmap/Rencana Induk Tata Kelola TIK.

B. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Seksi Tata Kelola E-Goverment dan Pengembangan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyelenggarakan penyusunan rencanan induk/roadmap tata kelola TIK kabupaten;
  2. Menyelenggarakan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-government Kabupaten Mukomuko;
  3. Menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah;
  4. Menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan E-Government Pemerintah Kabupaten Mukomuko;
  5. Menyelanggarakan layanan pengembangan business process reengineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakehoder Smart City);
  6. Menyelenggarakan layanan system informasi Smart City;
  7. Menyelenggarakan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
  8. Menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
  9. Pengembangan sumber daya komunikasi public;
  10. Menyelenggarakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan; dan
  11. Menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat;
  12. Menyelenggarakan layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten Mukomuko;
  13. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  14. Menetapkan dan mengubah nama pejabat domain;
  15. Menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain;
  16. Menetapkan tata kelola nama domain dan sub domain;
  17. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-government dan Smart City;
  18. Menyelenggarakan layanan implementasi e-government dan Smart City;
  19. Promosi pemanfaatan dan Smart City di Kabupaten Mukomuko, dan
  20. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.